Investasi Surat Berharga Negara
18 Maret 2020
Financial & Investing
Sobat Podivers, apa yang terlintas dikepala kalian ketika mendengar kata ‘Investasi’?
Deposito?
Reksadana?
Unit Link?
Tahukah kalian bahwa ada instrumen investasi lain yang dapat memberikan kontribusi kepada negeri kita Indonesia? Pernahkan kalian mendengar Surat Berharga Negara?
Surat Berharga Negara (SBN) adalah produk investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sistemnya mirip seperti deposito, kita menginvestasikan sejumlah dana, mendapatkan bunga setiap bulannya, dan dana akan cair pada masa jatuh tempo.
Lalu apa bedanya dengan deposito? Berikut perbedaan SBN dari produk investasi lainnya:
- 100% dijamin oleh Negara, pembayaran imbal hasil dan pokok investasi dijamin oleh UU APBN dan UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Berharga Negara.
- Mudah dibeli, kalian hanya perlu sekali ke Bank untuk membuat Single Investor Identification (SID). Kemudian seluruh transaksi dapat dilakukan secara online.
- Modal kecil, kalian bisa membeli SBN mulai dari nominal 1juta rupiah saja.
- Imbal hasil menarik, kupon/bunga yang biasanya sedikit di atas bunga deposito dan dibayarkan setiap bulan.
Bisa dicairkan lebih awal, biarpun ada jangka waktu investasi yang ditetapkan, kalian tetap diberi pilihan untuk early redemption ataupun menjual SBN di pasar sekunder.
- Berkontribusi kepada negara, dengan membeli SBN, maka kalian turut berperan aktif dalam membangun Negara dan mengurangi ketergantungan Negara kepada Investor asing.
SBN bisa dibeli pada masa penawaran tertentu, pada tahun 2020 ini pemerintah mengeluarkan 6 macam SBN dengan jadwal masa penawaran sebagai berikut:
No Seri Masa Penawaran
- SBR009 27 Januari 2020 – 13 Februari 2020
- SR-012 24 Februari 2020 – 18 Maret 2020
- SBR010 23 Juni 2020 – 9 Juli 2020
- ST007 28 Agustus 2020 – 23 September 2020
- ORI017 1 Oktober 2020 – 22 Oktober 2020
- ST008 26 Oktober 2020 – 12 November 2020
Lho ternyata SBN sendiri ada banyak macam, berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing produk SBN di atas:
-
Savings Bond Ritel (SBR) SBR mirip dengan tabungan atau deposito bank karena tidak dapat didperdagangkan di pasar sekunder. Yang artinya SBR hanya bisa dibeli pada masa penawaran, dan dana akan cair kembali pada waktu jatuh tempo. Namun ada fasilitas early redemption yang biasanya bisa diambil setelah setahun masa investasi.
- Sukuk Tabungan (ST) ST secara struktur mirip dengan SBR, tetapi berbasis syariah.
- Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) ORI mirip seperti SBR, bedanya bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Artinya kalian tidak harus menunggu hingga masa jatuh tempo untuk mencairkan dana, kalian bisa menjualnya kapanpun di pasar sekunder.
- Sukuk Ritel (SR) SR secara umum mirip seperti ORI, namun berbasis syariah.
Penjelasan lebih dalam mengenai masing-masing produk akan kita bahas pada kesempatan berikutnya ya sobat Podivers.
Sudahkan kalian tertarik berinvestasi SBN? Tidak ada kata terlambat untuk memulai investasi. Segera ke bank terdekat untuk mengajukan pembuatan SID dan kalian bisa kapan saja membeli SBN ketika masa penawarannya tiba.
Happy Investing!
Sumber: Kemenkeu.go.id, bareksa.com