Dosen Hukum Bisnis dari Podomoro University, Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, Diajukan Sebagai Ahli di Mahkamah Konstitusi RI

16 Agustus 2024

Law

Jakarta, 16 Agustus 2024 - Podomoro University dengan bangga mengumumkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD, dosen Program Studi Hukum Bisnis, telah diajukan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara No. 31 / PUU – XXII / 2024. Dalam kapasitasnya sebagai ahli di bidang Hukum Impresariat atau Entertainment Law, Bapak Riyo memberikan keterangan yang sangat penting dalam sidang terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan atas Pasal 58 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Para pemohon yang mewakili kepentingan pengusaha karaoke keluarga di Indonesia mengajukan kasus ini dengan menyoroti ketidakadilan yang muncul akibat penerapan tarif Pajak Bea Jasa dan Tarif (PBJT) sebesar 40% hingga 75% yang diberlakukan secara seragam untuk berbagai jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap. Mereka menegaskan bahwa penyamarataan ini mengabaikan perbedaan mendasar antar jenis hiburan tersebut, khususnya dalam konteks karaoke yang sebenarnya memiliki klasifikasi yang membedakan satu jenis dengan yang lain, yang mereka pandang sebagai tindakan yang tidak adil dan diskriminatif.

Dalam keterangannya, Bapak Riyo menguraikan sejarah perkembangan industri karaoke, baik secara global maupun di Indonesia, serta perbedaan signifikan antara berbagai jenis karaoke seperti Karaoke Keluarga, Karaoke Eksekutif, Karaoke Kubus (Booth/Box Karaoke), dan Karaoke tanpa kamar (Karaoke Hall). Bapak Riyo juga menjelaskan bahwa karakteristik unik dari masing-masing jenis karaoke ini, mulai dari tarif, royalti, layanan, hingga segmen pasar yang dituju, tidak diakomodasi dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Hal ini, menurut Bapak Riyo, tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi merugikan industri hiburan yang berkembang secara dinamis di Indonesia, terutama industri karaoke keluarga.

Bapak Riyo juga menggarisbawahi bahwa penerapan tarif PBJT yang seragam untuk semua jenis hiburan tersebut tidak hanya dianggap tidak adil, tetapi juga diskriminatif bila dibandingkan dengan tarif sebesar 10% yang dikenakan pada jasa kesenian dan hiburan lainnya sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) UU HKPD. Tarif yang dikenakan pada usaha karaoke keluarga sangat tidak seimbang jika dibandingkan dengan usaha hiburan lainnya, meskipun keduanya termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, serta esensinya bukanlah hiburan yang bersifat mewah atau eksklusif.

Sebagai dosen yang juga mengampu Mata Kuliah Hukum Impresariat di Podomoro University, Bapak Riyo menyampaikan pandangan bahwa ketentuan ini perlu dievaluasi kembali untuk memastikan adanya keadilan dan perlakuan yang setara bagi semua jenis usaha hiburan. Keterangannya yang mendalam mengenai perbedaan tarif dan karakteristik usaha karaoke di Indonesia diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara ini.


Selain Bapak Riyo, Pemohon juga menghadirkan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, sebagai Ahli di Bidang Hukum Tata Negara. Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Bapak Dr. Sahat Marulitua Sidabukke, S.H., L.LM., menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Bapak Riyo adalah satu-satunya ahli di bidang hukum impresariat atau entertainment law di Indonesia, sehingga kehadirannya dalam persidangan ini menjadi sangat signifikan.

Kontribusi Bapak Riyo sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi tidak hanya menunjukkan kualitas dan kapabilitas dosen Podomoro University, tetapi juga mencerminkan komitmen universitas dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Sebagai institusi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Podomoro University melalui Program Studi Hukum Bisnis, khususnya dalam Mata Kuliah Hukum Impresariat, terus berupaya untuk mengembangkan studi hukum yang relevan dan berkontribusi pada penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan visi Program Studi Hukum Bisnis Podomoro University, yaitu "Become the center of the best Business Law Studies in Indonesia". Dengan pencapaian ini, Podomoro University sekali lagi menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan yang unggul dan berkomitmen untuk mencetak lulusan yang mampu memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.