Tugas 1 MK K3 Angelia Nafthalie (22160006) Steven Harison (2160002)
26 Februari 2020
Academic Project
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal yang sangat penting diperhatikan bagi stakeholder. Baik pekerja yang berada di lapangan maupun yang di kantor. Karena, apabila terjadi sesuatu yang buruk kepada karyawan, perusahaan sendirilah yang akan mengalami kerugian yang lebih besar.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
• Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
• Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
• Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.