Penggunaan Materai Pada Masa Transisi

31 Mei 2022

General

Per 1 Januari 2021 skema tarif tunggal meterai dengan nominal Rp10.000 sudah mulai berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10/2020. Penyesuaian ini ada pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.


Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik. Pos Indonesia sendiri sudah bersiap untuk menjual meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sebagai implementasi UU No.10/2020 tentang Bea Meterai, dan sudah mendistribusikan kepada kantor pos di seluruh wilayah Indonesia. Namun masih menunggu keputusan pemerintah untuk mulai menjual meterai baru kepada masyarakat dengan memberikan masa transisi pada tahun 2021 ini. Pengguna materai masih bisa membubuhkan dokumen dengan meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat nilai minimal meterai Rp9.000.


Terdapat 3 skema bagi masyarakat untuk membubuhkan meterai pada dokumen pada masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021, yaitu:

Pertama, menggunakan 3 buah materai dengan nominal Rp3.000.

Kedua, menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu buah.

Ketiga, menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000 sebanyak 2 buah.


Sumber: pajak.go.id, posindonesia.co.id