Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Mahasiswa dan Dosen

07 Juli 2020

Law

Sebagai negara berkembang, Indonesia jelas tertinggal jauh dibanding negara maju dari segi hasil penemuan dan penelitian. Ada banyak faktor penyebabnya, salah satunya tingkat kesadaran peneliti/penemu terhadap Kekayaan Intelektual (KI). Sehingga, hasil penelitian dan penemuan sedikit yang terdaftar di arsip negara. Dengan kata lain, tingkat kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap karya Kekayaan Intelektual masih cukup rendah.

Peningkatan perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat. Meski demikian, tanggung jawab perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk perguruan tinggi. 

Kekayaan Intelektual tidak hanya dikhususkan oleh dosen. Melainkan untuk semua pihak masyarakat, termasuk mahasiswa yang melakukan hasil penemuan dan menciptakan hasil karya inovasi. Sayangnya, banyak hasil penemuan, baik dari dosen, mahasiswa dan masyarakat menemukan hasil penemuan belum memperoleh KI namun sudah dipublikasikan. Dampaknya, hasil penemuan tersebut banyak berakhir dalam bentuk tumpukan dokumen.

Kekayaan Intelektual dalam membangun mental peneliti

Perlindungan KI yang efektif, menjadi pengaman yang dapat melarang eksploitasi suatu produk, jasa, desain, konsep, solusi atau gagasan oleh pihak lain karena kegagalan melindungi produk yang merupakan aset potensial dalam bisnis menempatkan produk tersebut dalam risiko.

Pentingnya mendorong karya penciptaan intelektual bagi pencerdasan dan kemajuan bangsa di masa depan, hukum perlindungan Hak Cipta, penggunaan, penggandaan, dan sanksi pelanggarannya, serta pentingnya partisipasi publik, terutama kalangan kampus, untuk mendukung keberlangsungan kehidupan penciptaan karya intelektual dari para pengarang dan penerbit.

Upaya sosialisasi pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas oleh Pemerintah diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi. Satu sisi, akan meningkatkan martabat bangsa dan negara di mata dunia. Mengingat, penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya. Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat sadar pentingnya KI dan melakukan penelitian atau penemuan, suatu negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-nagara maju.

Kedepannya, diharapkan KI dapat meningkatkan peran dan akses sivitas akademika terhadap karya-karya hasil Kekayaan Intelektual yang mampu menjadi pengungkit kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia. Sebab, perbedaan negara maju dan negara berkembang sejatinya terletak pada tingkat kesadaran terhadap permasalahan yang terjadi di negaranya. Dari hasil pemasalahan yang ada dicari solusi, yang kemudian solusi tersebut akan memberikan jalan keluar dari permasalahan, dan terminimalisirnya masalah pelik sejenisnya.