Perbedaan Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri

08 Juni 2020

Law

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset tidak berwujud dan ada banyak kategori kekayaan intelektual, tdan artikel ini akan membahas KI yang banyak digunakan dan yang umum didaftarkan, yaitu Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia.


MEREK

• Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial.

• Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.

• Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.

• Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran

• Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


PATEN

• Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri.

• Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.

• Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang.

• Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran

• Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.


HAK CIPTA

• Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan

•Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian.

• Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha.

• Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat.

• Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


DESAIN INDUSTRI

• Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk.

• Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu.

• Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

• Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran

• Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.


Dapat ditarik kesimpulan dengan uraian seperti berikut, bahwa:

MEREK: Sebuah Label atau Nama Dagang

PATEN: Suatu Teknologi atau Pemecah masalah

HAK CIPTA: Hasil karya berupa Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, Program Komputer, dan lainnya

DESAIN INDUSTRI: Estetika atau ornamental produk Pada sebuah produk atau alat bisa terkandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual (KI). 


Untuk mengetahui lebih lanjut dan tata cara pengajuan Kekayaan Intelektual melalui Sentra HKI Podomoro University, yaitu PUCEL (Podomoro University Centre of Entrepreneurial Leader) dapat dilihat pada link berikut http://pucel.co/hki 



Sumber: ipindo.com, hukumonline.com