Hukum Tata Negara Darurat: Bagaimana Indonesia ?

12 Mei 2020

Law

Hukum Tata Negara Darurat: Bagaimana Indonesia ?


Pada akhir tahun 2019, dunia di gegerkan dengan suatu virus yang pertama kali menyerang Kota Wuhan di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebar begitu masif sehingga Pemerintah setempat mengambil keputusan untuk melakukan “lockdown” di kota tersebut. Pemberlakuan tersebut diharapkan dapat menahan penyebaran virus agar tidak meluas. Kendatipun demikian segala macam usaha dilakukan pada akhirnya penyebaran tersebut tidak dapat terhindarkan. Covid-19 menyebar ke seluruh negara-negara yang ada di dunia tanpa terkecuali.

Pada akhirnya negara-negara bergerak melakukan berbagai upaya-upaya agar tidak berjatuhan korban nyawa, mengingat Covid-19 ini telah memakan korban yang tidak sedikit. Bertalian dengan hal tersebut, Pemerintah di berbagai negara mengambil berbagai kebijakan sebagaimana atas himbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) untuk melakukan “Social Distancing/Physical Distancing”. Selain itu, organisasi dan institusi-institusi kesehatan lainnya juga menghimbau untuk melakukan ‘gerakan hidup bersih’ dengan rajin mencuci tangan/hand sanitizer dan penggunaan masker. Himbaun tersebut dikemas seluruh negara dengan berbagai cara, baik itu “lockdown” sebagaimana yang dilakukan di Wuhan dan negara lainnya, bahkan ada juga yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Atas apa yang dilakukan tersebut, pada akhirnya melahirkan berbagai permasalahan baru. Bagaimana tidak, masalah muncul sebagai akibat dari diterapkannya “lockdown” maupun PSBB. Berbagai bidang kehidupan tanpa terkecuali mengalami dampak yang sangat keras. Bertalian dengan hal tersebut, tidaklah mengherankan jika negara-negara di dunia ini ini secara umum dan Indonesia secara khusus mengalami suatu keadaan, yaitu Darurat (Kesehatan) sebagai akibat dari Covid-19.

Guna merespon keadaan yang saat ini terjadi di Indonesia, Program Studi Hukum Bisnis Podomoro University mengadakan Kuliah Umum Online dengan mengangkat tema yaitu Hukum Tata Negara Darurat. Adapun Pembicara yaitu Sofyan Hadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya). Dalam kuliah umum online tersebut membahas keberadaan Hukum Tata Negara (HTN) dalam keadaan darurat. Dalam mempelajari HTN, keberadaan HTN Darurat menjadi salah satu kajiannya. Secara garis besar HTN Darurat dapat dimaknai sebagai keadaan suatu negara dalam keadaan bahaya, darurat atau kegentingan (extraordinary condition/emergency condition) yang dapat mengancam ke dalam kehidupan biasa (manusia). Dikarenakan keadaan yang demikian, pada akhirnya mendorong pelaksanaan hukum yang tidak biasa. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perpu No. 1 Tahun 2020). Perpu ini muncul sebagai dasar bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaannya dalam keadaan darurat. Dalam ajaran konstitusi, yang dilakukan oleh Presiden dianggap sebagai ”constitutional dictatorship”. Ke-diktator-an sorang penguasa diizinkan secara konstitusional. Legitimasi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 12 dan 22 UUD 1945. Akan tetapi, dalam kuliah umum online tersebut ditemukan berbagai permasalahan, salah satunya ketidakharmonisan Peraturan Perundang-Undangan dalam menyikapi siatuasi darurat suatu negara. Hal ini dapat diperhatikan berbagai undang-undang (UU) yang menjadi dasar, diantarnya UU No. 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 7 Tahun tentang Penanganan Konflik Sosial, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kuliah umum online tersebut berjalan dengan baik, di mana bukan saja dihadiri oleh mahasiswa/I Program Studi Hukum Bisnis, Podomoro University, melainkan juga dari berbagai mahasiswa/I dari Fakultas Hukum lainnya turut hadir dan meramaikan, terutama di sesi diskusi.