Sejarah Singkat Kekayaan Intelektual di Indonesia

29 April 2020

General

Pada saat Indonesia masih bernama Netherlands East-Indies, pemerintahan Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844 yang mengundangkan tentang UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Selanjutnya Indonesia menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku, hingga Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, disusul dengan pengesahan konstitusi UUD 1945 sehari sesudahnya. Meski Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa segala peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru, namun tidak demikian halnya dengan Octrooiwet (Hak Paten). Karena meskipun pengajuan paten berdasarkan Octrooiwet tersebut bisa diajukan di dalam negeri, namun pemeriksaan terhadap permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang terdapat di Negeri Belanda. Dengan demikian UU Paten pertama di nusantara ini tidak sejalan dengan keberadaan Republik Indonesia sebagai negara berdaulat, sehingga tidak lagi dipergunakan.

Dua dekade berlalu dan silih berganti revisi untuk Kekayaan Intelektual Indonesia yang hingga akhirnya pada tahun 1961 Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982 pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada bidang paten pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992 pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiationsinal Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS) pada tanggal 15 April 1994. Tiga tahun kemudian, pada tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang KI (Kekayaan Intelektual), yaitu UU Hak Cipta 1987, UU Hak Cipta  No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992. Di penghujung tahun 2000, disahkan tiga UU baru di bidang KI, yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.