Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO (World Intellectual Property Organization) mengadakan Konvensi pembentukan pada tanggal 26 April 1967 dan menentukan pendirian WIPO pada tanggal 14 Juli 1967, namun mulai aktif pada 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, maka PBB melalui WIPO pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Mengusung tema ‘Innovate for a Green Future’ dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual yang ke 20 pada tahun ini. WIPO menyampaikan pesan melalui tema tersebut bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan. Sedangkan, di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memiliki tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”. Tema tersebut tercetus, mengingat kondisi yang dialami Indonesia saat ini dalam melawan wabah COVID-19 mengharuskan setiap orang menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang dapat berpotensi tertularnya COVID-19. Walaupun hal tersebut perlu dilakukan, diharapkan masyarakat Indonesia terus berkreasi dan berinovasi. Untuk itu, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI Kemenkumham berinisiatif menggelar IP Talks From Home selama tiga hari dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui Live Streaming Video Conference di kanal youtube dan instagram resmi DJKI pada tanggal 24 April hingga 26 April 2020.
Dengan menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten di bidang KI, IP Talk ini memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan Hak Cipta, khusus terkait persoalan royalti; Paten, Desain Industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, pada tahun ini DJKI juga mencanangkan 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan. Tujuan pencanangan ini untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK. KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG). Melalui keunikan KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata. Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara.
Pada kesempatan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk turut serta bersama-sama peduli terhadap pelindungan KIK melalui Kompetisi Foto Kuliner Nusantara, yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 20.
Tema kompetisinya “Post COVID-19: What Would You Eat or Drink?”, jadi teman-teman tidak perlu keluar rumah, cukup bongkar stok foto di handphone/kamera atau bahkan bisa masak sendiri di rumah.
Kompetisi ini mulai berlangsung pada tanggal 13 April dan berakhir pada tanggal 23 April 2020. Untuk keterangan lebih lanjutnya dapat mengunjungi laman hariki.dgip.go.id atau melalui instagram @djki.kemenkumham, twitter @djki_indonesia dan facebook @djki.Indonesia.