Menteri Pendidikan Meluncurkan Kebijakan Kampus Merdeka

15 April 2020

General

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan yang berlaku bagi perguruan tinggi di Indonesia dengan tema "Kampus Merdeka" pada 24 Januari 2020 yang lalu. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang selaras dengan kebijakan yang diluncurkan sebelumnya dengan tema "Merdeka Belajar". Kebijakan ini diberlakukan bagi pendidikan tinggi agar perguruan tinggi lebih otonom dan inovatif dalam kultur pembelajaran dan pengelolaan perguruan tinggi. Hal ini pula bertujuan agar terciptanya kultur belajar yang tidak mengekang, inovatif, dan disesuaikan dengan kebutuhan dari tiap-tiap perguruan tinggi.

Kebijakan ini terdiri atas beberapa poin, antara lain:

1. Kebijakan pendirian program studi baru

Agar dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks, perguruan tinggi dituntut untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri. Atas dasar ini, pemerintah memberi kebijakan kemudahan pendirian program studi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini adalah salah satu cara yang diberikan pemerintah dalam mendukung percepatan koneksi antarlini tersebut. Namun, kemudahan ini hanya diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B karena sudah menunjukkan reputasinya dalam hal pengelolaan perguruan tinggi.

Agar dapat mengikuti kebijakan ini, perguruan tinggi harus menggandeng mitra prodi untuk membangun prodi baru. Mitra prodi ini akan berkolaborasi dengan prodi untuk pembuatan kurikulum, menyediakan tempat magang (praktik kerja), dan penyerapan lapangan kerja apabila mahasiswa telah menyelesaikan studi (untuk sebagian mahasiswa prodi tersebut). Mitra ini dapat berasal dari BUMN, BUMD, dunia usaha dan industri, organisasi nirlaba, organisasi multilateral, dan mitra lainnya yang relevan. Kebijakan ini berlaku untuk semua rumpun keilmuan kecuali rumpun ilmu kesehatan dan pendidikan. 

2. Kebijakan re-akreditasi secara otomatis

Akreditasi perguruan tinggi diartikan sebagai salah satu tolok ukur dalam menilai mutu perguruan tinggi. Dalam undang-undang tentang pendidikan tinggi diwajibkan bagi perguruan tinggi untuk melakukan perpanjangan akreditasi, namun dalam praktiknya hal ini beban administrasi dosen dan perguruan tinggi meningkat. Untuk mengurangi beban tersebut, masa berlaku akreditasi selama 5 tahun akan diperpanjang secara otomatis selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara signifikan. Contoh indikator yang digunakan untuk melihat mutu perguruan tinggi adalah dari pengaduan masyarakat dan hasil tracer study.

3. Kebijakan mempermudah status PTN menjadi PTN-BH

Perguruan tinggi yang berkeinginan mengubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) akan dipermudah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemangku kepentingan lainnya akan diikutsertakan berkoordinasi untuk menyelaraskan peraturan terkait. Jumlah PTN-BH di Indonesia sendiri saat ini berjumlah 11 perguruan tinggi. Perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Hasanuddin (Unhas), Univesitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU). PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) berjumlah 77 perguruan tinggi, dan PTN berstatus Satuan Kerja (Satker) berjumlah 34 perguruan tinggi.

4. Kebijakan perubahan definisi SKS dan hak belajar tiga semester diluar program studi

Satuan Kredit Semester (SKS) selama ini diartikan sebagai waktu pembelajaran di kelas secara tatap muka. Hal ini mengakibatkan kegiatan diluar proses tatap muka di kelas seperti pertukaran pelajar, magang, dan sebagainya menjadi salah satu alasan mahasiswa tidak dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu. Hal ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengubah definisi SKS yang semula jam belajar menjadi jam kegiatan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.

Dalam implementasi perubahan definisi ini, mahasiswa akan diberi pilihan untuk menentukan sendiri mata kuliah untuk mengembangkan kapasitasnya dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi. Jika pada sebelumnya mahasiswa diberikan pilihan mata kuliah dari semester pertama hingga semester akhir, saat ini mahasiswa akan diberi pilihan untuk mengambil dua semester (setara 40 SKS) diluar perguruan tingginya dan satu semester (setara 20 SKS) diluar prodinya di perguruan tinggi yang sama. Contohnya pada semester 7 mahasiswa akan mengikuti magang, maka akan diperhitungkan sebagai SKS. SKS ini ditentukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Hak ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada mahasiswa untuk menggunakan pilihan tersebut. 

Referensi: Adit, Albertus. 2020. Baru 11 PTN Berstatus Badan Hukum, Kemendikbud Dorong PTN Lain Jadi PTN-BH. https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/17/13165311/baru-11-ptn-berstatus-badan-hukum-kemendikbud-dorong-ptn-lain-jadi-ptn-bh. Diakses 15 April 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Kebijakan Merdeka Belajar 2: Kampus Merdeka. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/kebijakan-merdeka-belajar--kampus-merdeka. Diakses 10 April 2020