Pada dasarnya paten merupakan suatu perlindungan hukum bagi penemu atas hasil ciptaan atau temuannya yang diberikan jangka waktu tertentu. Hak paten berlaku seumur hidup di tambah lima puluh tahun setelah pemilik hak paten meninggal. Perlindungan serupa ini, sesuai dengan sifat eksklusif yang di milikinya, dengan melarang orang lain untuk tanpa hak atau persetujuan dari pemegang paten melaksanakan atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekenomi dari suatu penemuan. Unsur yang terpenting terletak pada aspek perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut secara menyeluruh dan utuh. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001, Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya (yang dipatenkan).
Ada nilai positif dan negatifnya, salah satu sisi negatifnya adalah maraknya pembajakan masal pada sejumlah temuan atau produk-produk rumahan untuk memperbesar keuntungan sepihak. Masih banyak ditemukan oknum produksi rumahan yang justru membuat produk bajakan, seperti sepatu, tas, dan lain sebagainya, yang menggunakan merk-merk terkenal. Paten mempunyai obyek terhadap temuan atau ciptaan yang didaftarkannya dalam bidang teknologi, yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian dalam arti luas, termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, industri bidang teknologi peternakan, dan bahkan industri dalam bidang teknologi pendidikan.
Yang bisa dipatenkan
Sebuah temuan atau ciptaan akan dapat dipatenkan jika memenuhi persyaratan substantive (dapat diperjual-belikan)
Bersifat Baru
Suatu temuan/ciptaan tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media manapun baik itu terkait paten dan non-paten, hingga skala nasional dan internasional, sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Misalnya, jika suatu temuan diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan pada 2 Januari 2014, akan tetapi telah menerima publikasi pada tanggal 1 Januari 2014, maka akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
Mengandung Langkah Inventif
Hak paten hanya akan diberikan untuk temuan yang tidak terduga, terutama bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait. Sebagai contoh, jika masalah teknis yang dihadapi adalah tutup bolpen yang kerap hilang saat dilepas, maka sekadar menyambungkan tutup dan badan bolpen dengan seutas tali tidak akan dianggap mengandung langkah inventif. Namun solusi berupa mata bolpen yang bisa masuk dan keluar dari bagian dalam badannya dengan menggunakan mekanisme pegas, mengandung suatu langkah inventif.
Dapat Diterapkan Secara Industri
Temuan/ciptaan dapat diterapkan di dunia industri secara luas dan terstruktur untuk mendapatkan hak paten. Selain itu, suatu temuan harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-rubah. Misalnya, kita sering mendengar bahwa dengan meminum air perasan jeruk nipis yang diaduk dengan sesendok madu bisa menyembuhkan penyakit batuk dan flu. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industry karena harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya. Hal ini disebabkan karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda. Jadi, harus diperjelas terlebih dahulu dan dilihat dari sisi kekonsistenan baru bisa diberikan hak paten.
Yang tidak dapat dipatenkan
Pengumuman/penggunaan/pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; misalnya temuan yang kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba;
Temuan atau ciptaan berupa metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy;
Memiliki teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Karena hal tersebut dikarenakan adanya peraturan yang menyebutkan bahwa rumus matematika sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
Di dalamnya terdapat semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. Karena ada pengecualan paten terhadap mahluk hidup inilah maka perlindungan terhadap varietas tanaman baru hasil pemuliaan diselenggarakan tersendiri melalui Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Kapan baiknya mematenkan hasil temuan?
Secepatnya! Karena dalam pengajuan hak paten mengenal istilah first to fie, first to get. Maksudnya, hak paten hanya akan diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan paten yang sudah dilengkapi syarat minimum pengajuannya, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan (filing date). Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial. Mengambil contoh dari Alexander Graham Bell yang kita kenal sebagai inventor telepon, mengajukan permohonan hak paten setengah jam lebih cepat dari kompetitornya.
Selain itu, salah satu syarat penting dalam pengajuan hak paten dilihat dari sisi kebaruan (novelty). Hal ini akan membuat suatu temuan tidak akan dapat dipatenkan manakala temuan tersebut sudah terlanjur terungkap ke publik sebelum Tanggal Penerimaan permohonannya. Dengan demikian, wajar apabila banyak pihak yang memilih untuk secepatnya mengajukan permohonan hak paten atas temuan/ciptaan mereka, meskipun belum bisa memastikan apakah temuan tersebut memiliki nilai komersial. Bagi banyak pihak, biaya pengajuan yang terbuang untuk sejumlah temuanyang tidak komersial tidak seberapa dibandingkan kerugian akibat tidak memiliki hak paten atas satu temuannya dengan nilai komersial tinggi.
Perlu dipahami terkait hak paten yang merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual ini memiliki sifat territorial yang maksudnya adalah hanya berlaku di negara tempat diajukan. Dengan kata lain kita bebas untuk memanfaatkan temuan yang dipatenkan di luar negeri namun tidak di Indonesia, bahkan untuk memproduksinya secara komersial, sepanjang kita tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana temuan itu dipatenkan; dan demikian pula sebaliknya terhadap temuan lain yang hanya dipatenkan di Indonesia.