Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi syariah. Menurut UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf, harta benda yang diwakafkan dapat berupa aset tak bergerak seperti hak atas tanah dan bangunan, maupun aset bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan sebagainya. Tidak jauh berbeda dengan konsep insturumen keuangan syariah lainnya, orientasi dari wakaf adalah meminimalisir adanya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Wakaf merupakan instrumen keuangan syariah yang potensial serta dapat menjadi solusi dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi khususnya terkait masalah kemisikinan, selain solusi yang telah diberikan oleh pemerintah sejauh ini. Adanya aliran harta benda dari pihak yang lebih mampu ke pihak yang kurang mampu yang selanjutnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umat menjadikan wakaf sebagai instrumen yang sangat menjanjikan dalam mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Indonesia sebagai negara dengan populasi masyarakat muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Namun hal tersebut belum dikembangkan secara optimal khususnya dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. Potensi wakaf bahkan lebih besar dibanding zakat, dikarenakan zakat hanya diperoleh dari 2,5% harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sementara wakaf adalah pemberian 100% harta yang diniatkan untuk diwakafkan (Maria dkk, 2019). Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2019, potensi aset wakaf Indonesia dalam satu tahun mencapai Rp2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektar serta potensi wakaf tunai yang mencapai Rp188 triliun per tahun. Namun pada tahun 2019, jumlah realisasi wakaf baru mencapai Rp400 Miliar dari jumah keseluruhan potensi wakaf sebesar Rp2000 triliun atau hanya sekitar 0,02% dari potensi wakaf keseluruhan. Di samping itu, dari sisi aset masih terdapat wakaf tanah sebanyak 337 bidang atau 161.579 hektar yang belum bersertifikat dari total 420.000 hektar tanah wakaf (Republika, 2019). Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi potensi wakaf di Indonesia masih jauh dari kata optimal dan tentunya terdapat beberapa faktor yang menghambat optimalisasi potensi wakaf tersebut.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tidak maksimalnya realisasi potensi wakaf di Indonesia. Masalah aktual pada pengembangan wakaf di Indonesia adalah pengelolaan aset wakaf secara produktif yang belum optimal serta nazhir yang masih belum profesional dalam mengelola wakaf. Terkait masalah nazhir yakni belum meratanya kemampuan nazhir dalam mengelola dana wakaf yang menjadi amanahnya sehingga tidak seluruh harta wakaf dapat dioptimalkan manfaat dan nilai tambahnya. Kemudian, minimnya realisasi dana wakaf salah satunya disebabkan oleh kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf masih belum maksimal dikarenakan sistem pelaporan berkala yang jarang dilakukan oleh lembaga pengelola wakaf, khususnya pelaporan mengenai pertanggungjawaban dana wakaf. Dari keterbatasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa permasalahan terkait optimalisasi pengelolaan wakaf sesungguhnya bermuara pada satu aspek yang sama, yakni tata kelola lembaga wakaf.
Profesionalitas tata kelola lembaga wakaf merupakan hal yang perlu menjadi perhatian khusus bagi lembaga pengelola wakaf yang ada di Indonesia. Kualitas tata kelola lembaga wakaf yang baik akan mewujudkan transparansi dan bentuk pertanggungjawaban terhadap dana umat yang telah dikumpulkan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola wakaf. Kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada lembaga wakaf ini selanjutnya akan menghilangkan keraguan masyarakat untuk berwakaf dan mendorong minat masyarakat untuk berwakaf, sehingga potensi wakaf yang besar di Indonesia dapat dimaksimalkan pencapaiannya.
Referensi:
Intan, Novita. 2019. BWI: Potensi Aset Wakaf Capai Rp 2.000 Triliun per Tahun. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/19/09/30/pymexa383-bwi-potensi-aset-wakaf-capai-rp-2000-triliun-per-tahun. Diakses 8 April 2020.
Maria, dkk. 2019. Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Salemba Empat: Jakarta.
Undang – Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.